Salin Artikel

Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan

Hal ini disampaikan Fredrich usai melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK A. Damanik, ke Bareskrim Pori, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, putusan praperadilan itu meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana yang terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.

"Dalam putusan praperadilan nomor 3, yang menyatakan, memerintahkan, ingat memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN, sebagaimana sprindik nomor 56," kata Fredrich.

Dia mengklaim KPK telah mengkopi isi dari sprindik tersebut untuk dimasukan dalam sprindik baru yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka.

Padahal, menurut Fredrich, putusan hakim sudah menyatakan agar KPK menghentikan penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam sprindik nomor 56.

"Dengan demikian sudah terbukti sercara sempurna dan tidak dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.

Dia mengakui memang ada putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka lagi. Namun, lanjut dia, hasil praperadilan di setiap kasus berbeda.

"Kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ya monggo silakan dimulai lagi. Tapi kan ini ada perintah, memerintahkan (dihentikan). Itu harus diperhatikan," ujar Fredrich.

Atas berbagai keberatan itu, pengacara Setya Novanto pun melaporkan dua pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP. Para terlapor diduga telah menghina putusan praperadilan.

"Di mana 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421 barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ujar Fredrich.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Ia menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

"Di sini yang kita laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich, di Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta, Jumat malam.

Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka. Belum ada status hukum bagi para terlapor ini.

"Mereka di sini posisinya sebagai terlapor, ini kan baru dilaporkan. Berikan kesempatan pada penyidik untuk mengembangkan," ujar Fredrich.

Pelaporan tersebut dilakukan tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/23371431/pengacara-setya-novanto-putusan-praperadilan-perintahkan-kpk-stop-penyidikan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke