Salin Artikel

Persempit Ruang Praperadilan Novanto, KPK Diminta Gerak Cepat

Langkah itu perlu dilakukan KPK usai kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kalau KPK memang sudah yakin dengan alat bukti yang mereka punya usai menetapkan lagi Novanto sebagai tersangka, segera saja ajukan ke persidangan," kata Oce ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).

Menurut Oce, dengan dilimpahkannya bukti-bukti tersebut ke persidangan. Maka hal itu akan mempersempit ruang Novanto untuk kembali melakukan praperadilan penetapan tersangkanya.

"Mempersempit ruang itu. Kalau alat bukti sudah cukup, tentu akan lebih baik dilimpahkan ke pengadilan. Supaya kasus ini tidak terkatung-katung, supaya segera ada kepastian bagi publik dan bagi Novanto dan KPK juga," kata Oce.

"Maka segera limpahkan saja perkaranya ke persidangan. Supaya nanti pokok perkara itu betul-betul dibuka di sidang dan pihak Novanto berkesempatan di situ bisa membela," ucap dia.

Oce pun menilai, pada penetapan Novanto yang pertama, KPK terlalu lama melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke persidangan. Alhasil, Novanto mengajukan praperadilan dan akhirnya menang melawan lembaga antirasuah itu.

"Sebelumnya lebih lama. Ya sekarang kalau alat bukti terkumpul sudah banyak, tentu enggak ada alasan juga untuk menunda pelimpahan ke pengadilan. Kalau menunggu (terlalu lama) bisa praperadilan lagi," kata dia.

Oce juga menambahkan, dengan dilimpahkan ke pengadilan secara cepat, maka jika Novanto kembali mengajukan praperadilan, otomatis praperadilan tersebut akan gugur dengan sendirinya.

"Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ya praperadilannya gugur. Karena kesempatan dia (Novanto) hilang. Kesempatan Novanto berikutnya adalah di pengadilan Tipikor untuk membela diri," kata Oce.

"Jadi ini mempercepat penyelesaian kasus e-KTP. Kalau diajukan ke sidang kan berarti kasus ini berjalan terus. Alat bukti yang ada dihadirkan, biar majelis hakim yang menilai nanti," tutur dia.

KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Jumat sore ini. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20013401/persempit-ruang-praperadilan-novanto-kpk-diminta-gerak-cepat

Terkini Lainnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke