Salin Artikel

Polri Ungkap Penyebaran Konten Asusila BDSM, 4 Orang Ditangkap

Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22). Tak hanya menyebarkan, para pelaku juga melakukan sendiri adegan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, yang bertindak dominan dalam kelompok ini adalah AM yang disebut sebagai Master.

"AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook Emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM, baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Selain peran Master oleh AM dan RH, ada pula peran Slave yang diperankan NH dan ER. Dalam hal ini, Slave menghubungi Master untuk melakukan aktivitas seksual tersebut.

Nantinya Master berperan sebagai "penyiksa" sedangkan Slave menjadi orang yang "disiksa".

"Motifnya untuk sensasi dan fantasi. Dilakukan sesuai kesepakatan dengan tujuan kepuasan seksual," kata Setyo.

Keempat pelaku mengikuti 17 grup Facebook BDSM Indonesia dan 20 grup Facebook internasional.

Total anggota dari 27 grup tersebut mencapai 75.563 akun. AM menyebarluaskan video yang pernah dia produksi ke grup-grup tersebut.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Dari AM dan NH, polisi menyita dua ponsel, satu kartu memori, dan sebelas jenis peralatan BDSM antara lain cambuk karet, borgol, lilin dan rantai.

Sementara dari tersangka RH dan ER disita dua ponsel dan delapan jenis peralatan BDSM.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/11020351/polri-ungkap-penyebaran-konten-asusila-bdsm-4-orang-ditangkap

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke