Salin Artikel

KPU Tak Hadiri Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Rakyat

KPU juga tidak mengirim kuasa hukum untuk mewakili.

Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menanyakan Biro Hukum KPU soal alasan ketidakhadiran perwakilan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Biro Hukum KPU, Novi, mengatakan, Ketua KPU Arief Budiman sedang ada kegiatan di luar kota. Sementara, komisioner lain juga tengah ada kegiatan. 

"Saat ini surat kuasa masih proses. Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota, dan juga anggota lainnya. Jadi untuk perkara 008, 009, 010 surat kuasa belum kami pegang," kata Novi.

Baca: KPU: Pada Dasarnya yang Namanya Pemilu itu Konflik..

Mendengar keterangan dari pihak yang mewakili terlapor, Abhan pun mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak menghadiri persidangan secara prinsipal.

"Artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak menunjuk kuasa, karena surat kuasa tidak ada kan? Kita tidak bisa berasumsi bahwa (surat kuasa) ini masih proses," kata Abhan.

"Ya, Yang Mulia," jawab Novi.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU absen dari persidangan untuk laporan dari Partai Rakyat.

Baca : Petahana Diingatkan agar Tak Jadi Sumber Konflik Saat Pilkada

"Mohon maaf karena belum ada surat kuasa, artinya KPU tidak hadir secara prinsipal dan tidak mengutus kuasa," kata Abhan.

Novi dan dua orang lain, Sigit Joyo Wardono dan Andi Krisna pun meninggalkan meja terlapor.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, yaitu laporan dari Partai Republik dengan nomor registrasi 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, KPU juga tidak hadir. Namun terlapor diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit Joyo Wardono.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/08/18333281/kpu-tak-hadiri-sidang-pemeriksaan-laporan-partai-rakyat

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke