Pada sidang paripurna pengesahan Perppu Ormas, PPP merupakan salah satu partai yang menyetujuinya dengan syarat. Syaratnya, UU Ormas harus segera direvisi.
"Saat ini kami masih menyelesaikan draf RUU revisi dengan mengundang stakeholder," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ahmad Baidowi melalui pesan singkat, Kamis (2/11/2017).
Tak hanya PPP, beberapa fraksi di DPR juga menghendaki agar UU Ormas segera direvisi. Fraksi Partai Demokrat bahkan sudah menyerahkan drsf revisi kepada Pimpinan DPR.
Baca: Menurut Jimly, Ada Dua Hal yang Perlu Direvisi pada UU Ormas
Oleh karena itu, PPP menginginkan agar revisi dapat menjadi inisiatif DPR. Sebab, revisi diusulkan oleh fraksi-fraksi.
Ia berharap, proses revisi dapat dimulai pada masa sidang berikutnya. DPR saat ini tengah berada dalam masa reses hingga 14 November 2017.
"Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Dalam draf revisi, PPP mencatat sejumlah poin yang perlu direvisi.
Revisi itu termasuk soal pembubaran melalui keputusan pengadilan. Poin ini juga disoroti oleh sejumlah fraksi lainnya dan menjadi salah satu alasan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.
"Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir pancasila siapa," kata Baidowi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau bagi sejumlah fraksi yang ingin mengajukan revisi UU Ormas.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan, revisi adalah jalan yang sah dan konstitusional untuk mengubah suatu peraturan perundangan.
"Pada dasarnya, Presiden mempersilahkan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi saat dihubungi, Rabu (1/10/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/09152181/siapkan-draf-ppp-ingin-revisi-uu-ormas-jadi-inisiatif-dpr