"Mau tak mau itu direvisi. Apakah revisinya terbatas atau seluruhnya, itu urusan nanti. Tapi harus ada itikad dari pemerintah, dari negara untuk melakukan revisi undang-undang yang sudah 47 tahun itu," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Ia menilai banyak kelemahan dalam undang-undang tersebut dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Kelemahan itu di antaranya sanksi yang sangat ringan bagi perusahaan yang tidak menyediakn peralatan penunjang keselamatan kerja.
Dalam undang-undang tersebut, perusahaan hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000 atau pidana selama-lamanya tiga bulan bila tak menyediakan peralatan penunjang keselamatan kerja.
(Baca: Petunjuk Mimpi Jadi Alasan Polisi Olah Ulang TKP di Pabrik Mercon)
Ia pun mengusulkan agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif pemerintah agar cepat selesai. Sebab, jika menjadi inisiatif DPR, akan terjadi perdebatan yang panjanh sehingga tak kunjung selesai.
"Kami minta jadi usulan pemerintah. Kalau pemerintah itu dikasih matang kami tinggal rumuskan dan sinkronkan saja. Kalau kami yang membahas maka akan terjadi perdebatan alot yang memakan waktu 2-3 tahun. Hampir semua inisiatif DPR memakan waktu 5 tahun, 7 tahun," lanjut politisi Demokrat itu.
Rapat tersebut membahas prosedur keselamatan kerja terkait ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, pekan lalu.
Hingga kini, korban meninggal akibat terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, mencapai 50 orang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
(Baca: Anak 15 Tahun Korban Pabrik Mercon Kosambi Meninggal Dunia)
"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/31/20363421/berkaca-dari-meledaknya-pabrik-mercon-komisi-ix-usul-revisi-uu-keselamatan