Salin Artikel

SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

SBY mengakui, dalam pertemuan itu, ia dan Jokowi membahas peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

SBY saat itu menyampaikan kepada Jokowi bahwa UU tersebut harus segera direvisi karena berpotensi membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap Ormas.

Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana

Jokowi, kata SBY, setuju atas usulannya itu.

"Alhamdulillah dalam pertemuan saya dengan Presiden Jokowi, ketika saya sampaikan ke Beliau perlunya Perppu direvisi dan ini memiliki prioritas dan urgensi yang tinggi, Presiden Jokowi menjawab dengan jelas kepada saya waktu itu bahwa pemerintah bersedia untuk dilakukan revisi," kata SBY, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (30/10/2017).

SBY mengatakan, sebelum pertemuannya dengan Jokowi, Fraksi Demokrat di DPR juga sudah melakukan lobi dengan pemerintah.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Dalam lobi itu, Partai Demokrat mendapat garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi," kata SBY.

Akhirnya, Demokrat ikut menyetujui Perppu Ormas disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna.

Baca: Jokowi dan SBY Bahas UU Ormas dan Pertemuan Kepala BIN dengan Gubernur Papua

Pasca pengesahan tersebut, jajaran Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR langsung menyiapkan materi UU Ormas yang akan direvisi.

Materi revisi akan difinalkan dalam rapat DPP dan Fraksi Demokrat yang dipimpin SBY pada hari ini.

SBY mengatakan, ada 3 poin revisi yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Ketiga, harus ada  proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/12400971/sby-alhamdulillah-pak-jokowi-bersedia-revisi-uu-ormas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke