"Kami enggak tahu, sampai sekarang kami tidak tahu nasib RUU Jabatan Hakim itu bagaimana kami tidak tahu," kata Pudjo di ruang kerjanya, di gedung MA, Jumat (27/10/2017).
Padahal, kata Pudjo, UU tersebut sangat dibutuhkan salah satunya untuk rekrutmen calon hakim di lembaganya.
(Baca: MA Keluhkan Minimnya Calon Hakim dari Lulusan PTN)
"Apakah kami mau menunggu sesuatu yang tidak jelas? Sementara kami sudah sangat mendesak. Bagaimana kami mengisi pengadilan di daerah ini yang sudah sulit mencari orang untuk ditempatkan di sana," kata dia.
Sampai saat ini, kata Pudjo, untuk rekrutmen calon hakim pihaknya berpegang pada Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.
"Jadi yang menjadi acuan pegangan kami adalah Perma 2/2017 dan menyebutkan rekrutmen hakim melalui jalur CPNS itulah aturannya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/22234671/ma-pertanyakan-kelanjutan-ruu-jabatan-hakim