Salin Artikel

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Hal yang mengejutkan, dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai politik ini tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.

Pengumuman KPU ini seakan menunjukkan kebenaran gugatan beberapa partai politik baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketentuan itu dinilai tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Dalam hal ini, meski pada Pemilu 2014 PBB dan PKPI dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, ternyata pada Pemilu 2019 dua partai tersebut tidak memenuhi syarat.

Pertama, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kedua, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Apakah benar kali ini PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan dua syarat itu? Inilah masalahnya. Sebab, mereka menolak klaim KPU.

Mereka menegaskan, pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Maka, terjadilah sengketa proses pemilu.

Menurut Pasal 470 Ayat (2) UU No 7/2017, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.

Padahal KPU belum mengeluarkan keputusan itu. KPU hanya menyimpulkan, PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan syarat kepengurusan dan keanggotaan, sehingga KPU tidak melanjutkan ke proses verifikasi.

Artinya, tanpa menunggu dikeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu, PBB, PKPI, dkk dengan sendirinya ternyatakan gagal menjadi peserta pemilu.

Jawabnya, ya, jika belajar pengalaman Pemilu 2014. Waktu itu 18 partai politik dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak diikutkan verifikasi faktual, yang berarti ternyatakan gagal sebelum KPU mengeluarkan keputusan partai politik perserta pemilu.

Waktu itu juga sempat terjadi pro-kontra: apakah 18 partai politik itu bisa mengajukan gugatan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu atau tidak, mengingat KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik pemilu?

KPU tunduk dan melakukan pekerjaan sia-sia. Hasilnya sama: 18 partai politik tidak lolos, plus PBB dan PKPI.

PBB dan PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu, sedangkan 18 partai politik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN menolak semua gugatan, yang berarti membenarkan putusan KPU.

Putusan Bawaslu berbeda: PKPI menang, tapi PBB kalah. Lalu PBB banding ke PTUN, dan menang. PBB dan PKPI pun jadi peserta pemilu.

UU No 8/2012 yang menjadi dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu 2014 memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

Tetapi putusan Bawaslu itu masih bisa dikoreksi oleh PTUN, bahkan putusan PTUN bisa dikoreksi lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Meski tidak begitu jelas atas dasar (keputusan) apa, PBB mengajukan gugatan, namun sangat mungkin Bawaslu akan menggunakan wewenang baru yang diberikan oleh UU No 7/2017.

Pasal 664 UU No 7/2017 menyebutkan, bahwa Bawaslu punya wewenang memeriksa prosedur teknis pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Artinya, tanpa harus meninjau materi lengkap-tidaknya syarat-syarat, Bawaslu dapat memeriksa prosedur verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diatur oleh PKPU No 11/2017. Bawaslu pun bisa menilai dan mutuskan apakah prosedur itu sesuai undang-undang atau tidak.

Sebagaimana diatur PKPU No 11/2017, untuk memeriksa kelengkapan semua syarat partai politik peserta pemilu, KPU cukup melihat hasil olahan aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol).

Ini akan jadi soal baru, mengingat anggota Bawaslu kerap menyatakan, bahwa Sipol tidak memiliki dasar hukum dalam UU No 7/2017.

Jika pernyataan itu berubah menjadi keputusan, maka kerumitan baru akan terwujud: KPU harus mengulang kembali proses verifikasi administrasi secara manual.

Bisa dipastikan hasilnya proses verifikasi manual akan sama, yakni hanya 14 partai politik yang berkasnya memenuhi semua syarat.

Tetapi atas putusan Bawaslu itu, KPU tampak seperti orang tak punya kerjaan, karena mau melakukan pekerjaan sia-sia. Teknologi memang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang berpikiran maju dan efisien. Jadi, siapa yang bekerja tak efisien?

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/11103621/ruwetnya-penyelesaian-sengketa-proses-pemilu

Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke