Salin Artikel

Parpol Pendaftar Pemilu dan Ruang Pengaduan Masyarakat

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU kabupaten/kota masih memeriksa sejumlah dokumen kelengkapan administrasi selama 24 jam.

Sebanyak 27 partai politik (parpol) telah mendaftar, sementara ada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Yang lengkap dokumen persyaratan pendaftaran hanya 14 parpol.

Meski terdapat waktu 1x24 jam untuk menambah sesuatu yang kurang untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, dokumen 13 parpol dianggap tidak lengkap. Adapun parpol lokal di Aceh, hanya empat parpol yang dokumennya lengkap, dari 7 parpol yang mendaftar.

Pada Oktober hingga November, KPU dan KPU kabupaten/kota meneliti administrasi dokumen persyaratan yang dimasukkan parpol. Ruang perbaikan dan penelitian akan dilakukan, sebelum proses verifikasi faktual pada Desember.

Hasil penelitian administrasi dan faktual parpol peserta Pemilu 2019 nantinya akan ditetapkan pada 17 Februari 2018 dan diumumkan sehari kemudian, 18 Februari 2018.

Ruang pengaduan

Selama proses pendaftaran, penelitian dan verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU membuka ruang pengaduan masyarakat. Ruang pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi publik bagi parpol peserta pemilu.

Dengan demikian, bukan hanya KPU yang melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual di lapangan mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Masyarakat pun dapat menyampaikan keberatan bila menemukan kejanggalan berkas dokumen persyaratan yang dimasukkan.

Masyarakat, baik itu perorangan, kelompok, dan badan hukum, menyampaikan keberatan bila mendapati adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Apa saja yang bisa diadukan? Data kepengurusan parpol, keanggotaan, kantor tetap untuk kepengurusan, dan lainnya.

Seseorang yang tanpa sepengetahuan dirinya dimasukkan sebagai anggota parpol tersebut dapat menyampaikan keberatan. Aparatur sipil negara (ASN) yang kartu tanda penduduknya disalahgunakan dan tiba-tiba sudah menjadi anggota parpol, misalnya, dapat melaporkan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pelapor menyertakan identitas dan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya. Selain itu, terdapat uraian mengenai obyek yang dipermasalahkan. Laporan ini akan diklarifikasi KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota ke instansi yang berwenang.

Dalam meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik, KPU menyediakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Masyarakat dapat mengakses laman Sipol melalui website Pemilu Legislatif 2019.

Melalui sistem ini, publik dapat melihat seperti apa data parpol yang mendaftar dan dikerjakan KPU. Melalui data dalam Sipol, masyarakat dapat menyampaikan laporan bila menemukan keraguan atas data yang ditampilkan tersebut. Data Sipol diinput oleh parpol yang bersangkutan.

Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja parpol dan penyelenggara pemilu. Sistem ini akan menunjang selama proses pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu ke kantor KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Melalui seperangkat alat yang terhubung dengan internet secara online, masyarakat dapat melihat bagaimana berkas dokumen yang telah dimasukkan parpol sebagai persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Misalnya letak dan alamat parpol pendaftar di semua tingkatan.

Selama proses tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, masyarakat dapat mengajukan keberatan bila ada kejanggalan dan keraguan pada berkas dokumen yang ada. Laporan masyarakat yang telah diklarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu.

Masih tiga bulan lebih untuk mengetahui parpol mana saja yang akan menjadi kontestan pada Pemilu 2019. Selama proses tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/27/10591621/parpol-pendaftar-pemilu-dan-ruang-pengaduan-masyarakat

Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke