Melalui pengacaranya, Rochmadi menyatakan keberatan atas dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi.
"Surat dakwaan harus dibuat berdasarkan penyidikan. Kalau tidak, maka surat dakwaan harus dinyatakan cacat prosedur," ujar pengacara Rochmadi, Ainul Syamsu, saat membacakan eksepsi.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rochmadi didakwa empat dakwaan sekaligus. Salah satunya, didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, Rochmadi menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
(Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)
Rochmadi dan pengacaranya merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Sebab, Rochmadi tidak pernah disangkakan dalam kasus gratifikasi. Dia juga tidak pernah diperiksa dalam penyidikan kasus gratifikasi.
"Terdakwa tidak pernah diberi tahu. Tidak dikasih salinan sprindik (surat perintah penyidikan) tentang gratifikasi. Maka, kami simpulkan dakwaan kedua tidak melalui proses penyidikan," kata pengacara.
Rochmadi dan pengacaranya meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan dinyatakan dibatalkan, atau tidak dapat diterima.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/25/15081161/eksepsi-auditor-bpk-anggap-dakwaan-gratifikasi-tak-didahului-sprindik