Salin Artikel

Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku

Pada 21 September 2017, polisi menangkap BH alias KW karena memasukkan miras berbagai merek ke Batam tanpa dilengkapi dokumen. Dalam pengembangannya, polisi kembali menangkap dua tersangka.

"Mereka adalah F dan S. Perannya sama saja dengan KW mereka mengelola proses importasi miras yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Para pelaku juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut.

Agung mengatakan, tujuan mereka yakni mendapatkan keuntungan besar dengan menyelundupkan miras tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah empat gudang milik BH yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

Miras ilegal tersebut diketahui telah didistribusi ke Jakarta.

Salah satu yang terungkap yakni puluhan ribu botol miras yang diangkut dengan tiga kontener. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

"Kemudian Pol Air ungkap 200 koper miras, ini juga bagian dari mereka," kata Agung.

Dari empat gudang tersebut, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mrngandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen terkait jual beli dan importasi.

Agung mengatakan, masuknya miras secara ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak yang digelapkan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait izin edar produk mereka.

"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras illegal," kata Agung.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, ia dianggap melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/16042201/polisi-ungkap-sindikat-penyelundup-miras-secara-ilegal-ke-batam-dan-maluku

Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke