Salin Artikel

Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

"Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.

"Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut.

Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.

Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ia menginginkan tak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP.

Demikian pula Fraksi Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU.

Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya menginginkan adanya revisi dalam dua hal, yakni dimunculkannya kembali proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.

"Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah," kata Fandi.

"Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," lanjut dia.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

"Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono dalam rapat.

"PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/15413301/tujuh-fraksi-terima-perppu-ormas-tiga-fraksi-menolak

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke