Apalagi, Drajat ikut menerima uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya benar-benar stres menghadapi penyidikan. Saya sangat berat sekali. Keluarga saya sangat terganggu sekali. Kalau tidak kuat doa, kami bisa depresi," ujar Drajat kepada majelis hakim.
(baca: Ketua Panitia Proyek E-KTP Mengaku Pernah Diminta Tak Buka Suara soal Bagi Uang)
Dalam persidangan, Drajat mengaku menerima 40.000 dollar Amerika Serikat dari Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Uang diberikan sekitar tahun 2012 atau 2013.
Menurut Drajat, uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.
Selain itu, Drajat juga pernah diminta menyerahkan uang ke rumah salah satu anggota DPR. Namun, ia tidak mengetahui siapa anggota DPR yang dimaksud.
"Kalau boleh menyesal, seharusnya saya enggak mau saat itu. Tapi kondisinya Pak Dirjen dan Pak Sugiharto galak sekali," kata Drajat.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/14104791/terima-40000-dollar-as-ketua-panitia-pengadaan-e-ktp-mengaku-stres