Budi, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Hakim memvonis delapan tahun penjara karena menilai Budi terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan rencana pelelangan tersebut.
"(Milik) Budi Susanto," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).
Pada lelang kali ini ada dua obyek yang akan dilelang.
Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang luasnya sekitar 153 meter persegi. Adapun, harga limitmya sebesar Rp 17.368.000.000.
Untuk mengikuti lelang, para peserta harus memberikan uang jaminan lelang Rp 3,48 miliar.
Kedua, tanah dan bangunan di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur yang luasnya sekitar 162 meter persegi. Adapun, harga limitnya Rp 1.797.600.000.
Untuk mengikuti lelalng, maka para peserta harus menyerahkan uang jaminan Rp 360 juta.
Penawaran dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," kata dia.
Mengenai informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses website resmi KPK, yakni https://www.kpk.go.id.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014), menyatakan bahwa Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan, Budi berlaku sopan di persidangan.
Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar berdasarkan perhitungan dari BPK RI.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/14542571/selasa-besok-kpk-lelang-harta-milik-terpidana-kasus-simulator-budi-susanto