Salin Artikel

Staf Khusus Presiden Usul Pilkada Papua Dipilih DPRD

"Masukan saya saja, lebih baik Pilkada Papua ke depan melalui DPRD saja. Lebih bagus," ujar Lenis di kantornya, Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

"Jadi pencalonannya melalui musyawarah adat. Itu kader-kader Papua yang membangun Papua dengan hati, inilah yang dimajukan," lanjut dia.

Lenis mengakui, pendapatnya ini dapat dipersepsikan sebagai kemunduran demokrasi oleh publik.

(baca: Staf Khusus Presiden Lenis Kagoya Niat Maju Pilkada Papua)

Namun, menurut dia, kenyataannya sistem Pilkada langsung belum cocok untuk diterapkan di Papua yang memiliki karakter, budaya dan kondisi sosiologis yang berbeda dibandingkan pulau lain di Indonesia.

Ketidakcocokan itu, kata dia, bisa dilihat dari beberapa kali Pilkada di Papua yang berujung pada perkelahian antarmassa pendukung. Belum lagi merembet ke perpecahan di masyarakat satu kampung.

"Kalau begini terus, berkelahi terus. Bisa rawan konflik. Itu menyebabkan Indonesia bagian timur menjadi rawan. Belum lagi perpecahan itu disusupi pihak ketiga," ujar Lenis.

Ia meyakini, usulnya itu memungkinkan secara peraturan dan perundangan. Mengingat Papua memang memiliki otonomi khusus.

Meski demikian, Lenis mengakui, usulnya tersebut tidak mungkin terwujud dalam waktu dekat.

Namun, mempertimbangkan kondisi stabilitas keamanan di Papua, Lenis berharap usulannya itu diperhatikan.

"Mungkin nanti bisa ke arah sana. Bukan sekarang ini, nanti. Ini demi kebaikan Papua dan Indonesia," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/16005521/staf-khusus-presiden-usul-pilkada-papua-dipilih-dprd

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke