Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.
(baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)
Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III John Kennedy Azis. Ia menilai, kasus novel saat masih bertugas di kepolisian harus tetap diusut demi keadilan dan kepastian hukum.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang meminta ke Komisi III maupun Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus tersebut dilanjutkan oleh kejaksaan.
Menurut John, korban juga sempat mendatangi Pansus Angket sekitar satu bulan lalu agar kasusnya dilanjutkan.
"Lagipula pada tahun 2016 perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya," lanjut politisi Golkar itu.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat diperkarakan dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di kepolisian.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa.
Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/11/17552561/komisi-iii-desak-kejaksaan-lanjutkan-kasus-novel-baswedan-di-bengkulu