Salin Artikel

Sekjen PPP Minta Djan Faridz Introspeksi Diri dan Tak Memecah Belah

Arsul menegaskan bahwa PPP yang sah saat ini adalah yang dipimpin oleh Muhammad Romahurmuziy.

Hal ini disampaikan Arsul menanggapi langkah Djan Faridz yang bertemu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/10/2017) kemarin. Djan Faridz datang ke Kantor KPU dan mempermasalahkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang dikantongi kubu Romy.

"Saya menanggapi pertemuan itu sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh KPU. Saya yakin bahwa KPU menerima mereka pun sebatas menghormati rakyat yang bertamu ke KPU," kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2017).

(Baca: Sambangi KPU, Djan Faridz Harap Ada Solusi atas Konflik Internal PPP)

Arsul menegaskan, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya

Arsul mengatakan, KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya UU Parpol dan UU Pemilu.

Oleh karena itu, KPU sampai pada kesimpulan dan keputusan bahwa yang berhak atas akses SIPOL bagi PPP adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

"Oleh karena itu sudah saatnya Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP," ucap Arsul.

"Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah," kata anggota Komisi III DPR ini.

Djan Faridz sebelumnya menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/10/2017). Kedatangan Djan Faridz untuk menyampaikan beberapa pendapat terkait status hukum PPP.

Menurut Djan, penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menkumham untuk PPP kubu Muhammad Romahurmuziy melanggar kaidah hukum dan nantinya bisa menimbulkan persoalan.

Djan berharap KPU dapat membuat terobosan hukum terkait calon peserta pemilu guna mengantisipasi masalah ini.

"Dengan pertemuan ini kami harap KPU membuat terobosan hukum tak hanya liat SK Menkumham, tapi melihat hukum yang berlaku," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/13152821/sekjen-ppp-minta-djan-faridz-introspeksi-diri-dan-tak-memecah-belah

Terkini Lainnya

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke