Salin Artikel

Alasan MK Tolak Koalisi Masyarakat Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Perppu Ormas

Apalagi, jika warga negara tersebut merupakan pihak yang berkepentingan atas persoalan yang sedang di uji di MK.

Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penolakan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasisebagai pihak terkait langsung dalam sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Prinsip, enggak usah dia mengajukan sebagai pihak terkait, siapa pun warga negara Indonesia, ada perkara judicial review, dia bisa memberikan surat (keterangan) kepada kami sebagai keterangan ad informandum," ujar Arief dalam sidang gugatan terkait Perppu Ormas yang digelar di MK, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca: MK Tolak Koalisi Pro Demokrasi Jadi Pihak Terkait Uji Materi Perppu Ormas

Arief mengatakan, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi karena sidang gugatan terhadap Perppu Ormas sudah memasuki pokok perkara.

Dengan kata lain, sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

Adapun, berkas pengajuan untuk menjadi pihak terkait yang terkahir sudah diterima MK pada 12 September 2017.

Saat itu, belum masuk pada tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli para dari para pihak, sehingga diikutsertakan dalam perkara yang saat ini tengah berproses.

Arief kembali menegaskan, meski Koalisi Masyarakat Sipil Pro Demokrasi tidak diikutsertakan menjadi pihak terkait, MK tetap memberikan kesempatan untuk memberikan catatan sebagai pertimbangan bagi MK. Hal ini sebagaimana penerapan asas amicus curiae.

Arief juga meminta para pihak tidak menafsirkan penolakan MK secara sempit.

"Jangan menafsirkan secara sempit, tapi yang dimaksud amicus curiae itu siapa pun bisa (berikan keterangan). Tanpa meminta permohonan (kepada) kami untuk menjadi pihak terkait atau pemohon," kata Arief.

Sebelumnya, Peneliti Imparsial Ardi Manto menyayangkan penolakan MK.

Sebab, pemohon merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia.

Adapun organisasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perludem, Walhi, Imparsial, Elsam, Kontras, KPA, HRWG dan KPBI.

"MK menolak permohonan untuk menjadi pihak terkait langsung dengan alasan sudah banyak pihak terkait dalam perkara ini dan inti keterangannya sama, soal kebebasan berserikat," ujar Ardi saat memberikan keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/19233601/alasan-mk-tolak-koalisi-masyarakat-jadi-pihak-terkait-dalam-uji-materi

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke