Salin Artikel

Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan Mia dalam sidang uji materi terkait penodaan agama yang digelar di Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Dia memberikan keterangan mewakili pihak Pemerintah selaku pembuat undang-undang.

"Sebagaimana disampaikan Mahkamah pada Putusan Nomor 34/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013, pertimbangan Mahkamah pada pokoknya, Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama masih diperlukan walaupun rumusannya belum dapat dikatakan sempurna," kata Mia.

"Karena apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum ada peraturan baru lainnya, dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik," ucap dia.

Selain itu, lanjut Mia, dalam putusan lainnya, yakni dalam Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009, Mahkamah pernah berpendapat bahwa UU Penodaan Agama masih diperlukan dan sama sekali tidak bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Mia mengatakan, Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli, yakni mantan Ketua Umum PBNU (almarhum) Hasyim Muzadi.

Saat itu Hasyim menyatakan bahwa UU Pencegahan Penodaan agama bukanlah undang-undang tentang kebebasan beragama yang dapat diartikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Akan tetapi, UU Penodaan Agama mengatur perihal larangan penodaan terhadap agama.

Kemudian, UU Pencegahan Penodaan Agama dinilai lebih memberi wadah atau bersifat antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya tindakan aksi anarkistis yang timbul apabila ada penganut suatu agama merasa agama yang diyakininya telah dinodai.

"Dengan adanya UU Pencegahan Penodaan Agama, maka masalah dapat diselesaikan melalui hukum yang sudah ada (yakni UU Pencegahan Penodaan Agama)," kata Mia.

Oleh karena itu, lanjut Mia, jika melihat kembali Pasal 1 UU Penodaan Agama maka substansinya bukanlah bertujuan mengekang kebebasan beragama. Akan tetapi, justru memberikan rambu-rambu tentang pencegahan atau penodaan agama.

"Penodaan agama merupakan bentuk kejahatan yang dilarang oleh banyak negara," kata dia.

Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa hukum para Pemohon, yakni Fitria Sumarni mengatakan, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional kliennya. 

Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas. 

Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.

"Ketidakjelasan norma dalam pasal  tersebut yang kemudian dituangkan menjadi SKB dan ditafsirkan oleh Peraturan Daerah menjadikan kerugian yang dialami para pemohon sangat spesifik dan konkret," kata Fitria, dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/20525161/pemerintah-nilai-uu-penodaan-agama-masih-diperlukan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke