Salin Artikel

Tarik Ulur Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Hal itu akan diputuskan dalam Rapat Paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK hari ini, Selasa (26/9/2017). Sebagaimana halnya diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPE, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 206, Pansus Angket harus melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.

Kendati demikian, fraksi-fraksi yang menghendaki perpanjangan masa kerja Pansus merasa perlu memperpanjang dengan alasan KPK belum hadir. Anggota Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sedianya tak ada istilah peranjangan.

Ia menyatakan tugas Pansus adalah menyusun rekomendasi selengkap mungkin, tanpa memedulikan waktu. Dalih itu didukung Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Agun menilai pasal 206 Undang-undang MD3 hanya menyatakan setelah 60 hari bekerja, Pansus melaporkannya di Paripurna, bukan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 60 hari.

(Baca:Pansus Angket KPK Sampaikan Laporkan Kerja di Paripurna DPR)

Karena itu, Agun menegaskan pihaknya tidak mungkin menyusun rekomendasi sepihak tanpa klarifikasi KPK. Ia mengatakan klarifikasi yang disampaikan KPK dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR belum cukup.

Menurut dia, Pansus tidak bisa mendalami temuan di Rapat Kerja Komisi III yang tujuannya sekadar pengawasan kinerja rutin. Tercatat tiga fraksi dalam Pansus yang menghendaki perpanjangan masa kerja yakni Fraksi Golkar, PDI-P, dan Nasdem.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menuturkan, dari laporan yang disampaikan pansus dalam forum Badan Musyawarah (Bamus), Senin (25/9/2017) sore, ada beberapa temuan yang harus diklarifikasi kepada KPK.

"Di satu sisi, pansus harus mendapatkan hasil yang komprehensif, capable, sehingga ya tentu kalaupun untuk dalam rangka memperpanjang itu. Ya Nasdem monggo," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Beberapa temuan tersebut, kata dia, misalnya adanya pembangunan gedung yang tidak sesuai, pemeriksaan di KPK yang tak sesuai prosedur operasional standar, hingga adanya dugaan pelanggaran HAM.

(Baca:Ketua Pansus Angket KPK Tolak Istilah Perpanjangan Masa Kerja)

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Ia menyatakan Pansus sedianya diberi waktu kembali jika memang belum selesai pekerjaannya.

Sementara itu, beberapa fraksi di dalalm Pansus yang tak sepakat dengan perpanjangan masa kerja ialah PAN dan PPP. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menilai temuan pansus sudah cukup sehingga masa kerja pansus tak memerlukan perpanjangan.

"PAN tidak setuju (masa kerja pansus) diperpanjang," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir. Tetapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di paripurna," tuturnya.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Ia mengaku PPP cenderung tak ingin memperpanjang masa kerja Pansus. Alasannya, sudah banyak temuan yang diperoleh dan klarifikasi KPK dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dirasa cukup.

(Baca:Ini Alasan Pansus Angket Ngotot Ingin Datangkan KPK)

Sedangkan Hanura yang juga berada di dalam Pansus belum menyatakan sikap. Selain itu, dari empat fraksi yang berada di luar Pansus, tiga fraksi yakni PKS, Demokrat, dan Gerindra tegas menolak usulan masa perpanjangan kerja karena kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi.

"Tetap konsisten. PKS tidak kirimkan perwakilannya. Artinya, sikap kami dari awal, benang merahnya tetap. Masa ujug-ujug enggak ikut membahas terus setuju (perpanjangan). Dan tak mungkin toh," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sedangkan PKB yang juga di luar Pansus belum menyatakan sikap. Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menuturkan, pihaknya masih terbuka kepada opsi apa pun. Hal itu bergantung pada substansi hasil kerja yang akan disampaikan pansus pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/9/2017).

"Fraksi harus mempelajari dulu alasan dan argumen pentingnya diperpanjang. Dari sana baru diambil sikap," kata Daniel melalui pesan singkat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/07410441/tarik-ulur-rencana-perpanjangan-masa-kerja-pansus-angket-kpk

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke