Adapun, surat permintaan rapat konsultasi sudah dikirimkan pansus kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Namun, untuk dikirimkan kepada Presiden, surat masih harus dibahas di rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah dan dibacakan di rapat paripurna.
"Surat saja belum dilayangkan, kan. Belum disetujui pimpinan DPR. Belum dikirim ke presiden," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat dihubungi, Jumat (22/9/2017).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa pansus adalah kewenangan DPR, bukan eksekutif.
Meski begitu, Eddy masih berharap rapat konsultasi dapat dilaksanakan. Menurut dia, pansus perlu menyampaikan segala temuan mulai dari pembentukan hingga kegiatan terakhir pansus.
"Iya (menunggu jawaban resmi). Mungkin presiden juga kan belum baca isinya, baru dari media," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Eddy berharap presiden dapat menerima pansus untuk rapat konsultasi. Sebab, menurut dia, DPR adalah lembaga resmi yang berwenang mengajukan hak angket dan berhak berkonsultasi dengan presiden.
"Menang pantasnya kita berkonsultasi sama presiden selaku kepala negara," tuturnya.
Ia memahami banyaknya kritik dari publik terkait kerja pansus. Hal itu dinilai sebagai hal wajar.
Pansus, kata dia, berupaya untuk memperbaiki KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPR.
"Ya namanya juga penyelidikan. Itu untuk mencari kan, investigasi, menyelidiki untuk mendapatkan temuan-temuan tentang masalah kelembagaan KPK itu sendiri," kata Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/19284251/soal-rapat-konsultasi-pansus-angket-kpk-tunggu-jawaban-resmi-jokowi