Salin Artikel

Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP

KPK membantah anggapan tim pengacara Novanto dalam praperadilan yang meragukan keabsahan penyidikan oleh KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membeberkan sejumlah peranan Novanto dalam kasus e-KTP, sebagaimana sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Pemohon Setya Novanto merupakan orang yang turut serta mewujudkan sempurnanya delik. Bersama Irman, Sugiharto, Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) dan Andi Agustinus (pengusaha)," ujar Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sudah empat kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto.

Setiadi mengatakan, dalam pemeriksaan di penyidikan dan persidangan, sejumlah saksi menyampaikan peran-peran Novanto dalam proses pembahasan anggaran hingga pengadaan.

Bahkan, dalam sidang, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong menyebut Novanto sebagai kunci anggaran proyek e-KTP.

"Keterangan saksi saling berkesesuaian dan secara konaisten disampaikan dalam seluruh tahap pemeriksaan," kata Setiadi.

Misalnya, kata dia, Diah Anggraini menyatakan bahwa pada 2010 dirinya pernah menghadiri pertemuan yang diinisiasi Andi Agustinus. Pertemuan itu dihadiri oleh Irman, Sugiharyo, dan Novanto.

Saat itu, Novanto mengingatkan bahwa ada proyek e-KTP di Kemendagri yang sedang dibahas di DPR. Ia meminta agar proyek tersebut dikawal bersama-sama.

Padahal, Novanto tahu akan terjadi konflik kepentingan jika Andi sebagai pihak pelaksana proyek dilibatkan dalam pembahasan.

Novanto juga mempertemukan Andi dengan Ketua Komisi II saat itu, Chairuman Harahap. Pertemuan ditindaklanjuti Andi dengan bertemu di ruangan Chairuman agar pembahasan anggaran e-KTP berjalan lancar.

Andi kemudian memberi uang 1,2 juta dollar untuk anggota Komisi II melalui Sugiharto.

"Pemohon dengan menggunakan pengaruhnya sebagai ketua fraksi dengan pengaruhnya melibatkan pengusaha untuk melancarkan pembahasan anggaran," kata Setiadi.

Di samping itu, kata Setiadi, Novanto juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menemui vendor yang diperkenalkan Andi. Ia turut menentukan jenis dan barang harga sehingga terjadi pemahalan harga dalam pengadaan.

Novanto juga ditengarai punya konflik kepentingan dalam proyek e-KTP. Ia merupakan pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

Novanto dan Andi juga pernah bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.

Dalam pertemuan itu, Anas minta realisasi commitment fee sebesar 35 persen dari keuntungan bersih. Novanto menyanggupinya dan menjanjikan 3 juta dollar AS.

"Sebagai kompensasi, pemohon Setya Novanto sepakat dengan Andi bahwa pemohon (Novanto) akan mendapatkan fee dari proyek. Pemohon juga pernah minta fee ke anggota konsorsium," kata Setiadi.

Fee tersebut bersumber dari keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk proyek e-KTP. Oleh karena itu, Novanto dianggap turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara 2,3 triliun.

"Dapat disimpulkan terjadi kerjasama erat dan secara sadar antara pemohon (Novanto) dengan pelaku lain dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Adanyanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang mendukung satu sama lain dalam mewujudkan delik," kata Setiadi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/17461721/sidang-praperadilan-kpk-beberkan-peran-novanto-dalam-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke