Salin Artikel

KPK Tetapkan Tersangka Auditor BPK dan GM Jasa Marga Purbaleunyi

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Juru Bicara KPK menyatakan, Sigit diduga menerima hadiah atau janji dari Setia. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"KPK meningkat status penangnan perkara ke penyidikan dan menetap dua orang sebagai tersangka pertama SGY dan SBD," kata Febri, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Jumpa pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman.

Febri mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Sigit ke Setia diduga terkait dengan temuan PDTT oleh BPK RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

Pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga menerima, Sigit disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Setia, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/17004071/kpk-tetapkan-tersangka-auditor-bpk-dan-gm-jasa-marga-purbaleunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke