Rekomendasi pertama yaitu mendorong proses pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Semanggi I yang belum pernah diajukan sama sekali ke pengadilan HAM ad hoc.
Yati mengatakan, kasus ini tidak memiliki kemajuan di Kejaksaan Agung lantaran Jaksa Agung menolak untuk melakukan penyidikan untuk kasus ini. Padahal hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sudah selesai.
"Berkas itu cuma bolak-balik (Kejagung-Komnas HAM), bertahun-tahun tidak diselesaikan," kata Yati dalam sebuah diskusi di bilangan Semanggi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Atas dasar itu pula rekomendasi kedua Kontras, yakni mendorong audit terhadap Kejaksaan Agung atas berlarut-larutnya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Komisi Kejaksaan yang harusnya bisa juga melakukan audit terhadap kerja Kejagung yang nihil dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," tutur Yati.
Rekomendasi terakhir yaitu dibentuknya tim ad hoc dengan melibatkan profesi sejarawan untuk melakukan gelar perkara atas tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk kasus TSS.
"Kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus yang tidak mengenal kedaluwarsa. Maka sampai kapan pun tidak ada pertanggungjawaban dari negara, pertanggungjawaban itu bisa ditagih," ucap Yati.
"Bahkan untuk kejahatan kemanusiaan, komunitas internasional juga bisa ikut menagih sesuai dengan prasyarat dan catatan, karena dia (kejahatan kemanusiaan itu sifatnya) universal jurisdiction," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/07174431/tiga-rekomendasi-kontras-dalam-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-berat