Salin Artikel

KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya diduga menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait tiga proyek.

Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

"Fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka)

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil. Sewaktu-waktu jika diperlukan, OK Arya tinggal meminta kepada Sujendi.

Dalam operasi tangkap tangan, lanjut Alex, KPK mengamankan total uang Rp 346 juta. Uang tersebut diduga terkait fee dari proyek Jembatan Sentang dan Jembatan Sei Magung.

Rinciannya, sebanyak Rp 250 juta di antaranya disita KPK dari tangan KHA, seorang pegawai swasta. KHA bertugas mengambil uang Rp 250 juta itu dari Sujendi. Uang itu diberikan Sujendi kepada KHA atas perintah Bupati Batubara.

Sementara Rp 96 juta, disita KPK dari MNR, yang merupakan supir istri Bupati. Uang Rp 96 juta merupakan sisa dana dari permintaan Bupati sebesar Rp 100 juta, yang ditransfer Sujendi kepada AGS, seorang staf Pemkab Batubara.

(Baca: 7 Orang yang Diamankan dalam OTT Bupati Batubara Dibawa ke Gedung KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menyita buku tabungan Bank BRI dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang berada dalam penguasaan Sujendi. Uang itu diduga bagian dari fee Rp 4,4 miliar suap untuk Bupati.

Menurut Basaria, Bupati OK Arya akan menunjuk seseorang untuk mengambil uang ke Sujendi kala membutuhkan.

"Jadi semua dana ini yang Rp 4,4 miliar ini disetorkan ke STR. Kalau pada saat tertentu Bupati OKA butuh, dia telpon (STR) kemudian diberikan," ujar Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus ini berkaitan dengan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, setelah dikumpulkan keterangan melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dari situ, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara terkait dengan pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017, dan menetapkan lima orang tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS, dan SAZ," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/19363971/kpk-bupati-batubara-diduga-terima-suap-rp-44-miliar-dari-tiga-proyek

Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke