Charles terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik terdakwa.
Charles menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik.
Baca: Politisi Golkar Charles Jones Mesang Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap bahwa sebagian uang yang diterima Charles, yakni Rp 150 juta, digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.
Jaksa menyebutkan, perbuatan untuk membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi telah merusak sendi demokrasi.
Selain itu, karena politik adalah tujuan bernegara, maka hasil tindakan berpolitik dengan uang hasil korupsi tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara yang ingin mensejahterakan masyarakat.
Untuk menghindari negara dikelola oleh orang yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melindungi persepsi yang salah bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin, maka pencabutan hak politik perlu dilakukan.
Dalam pidana pokok, Charles divonis 4 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Sambil Menangis, Politisi Golkar Charles Jones Mengaku Khilaf Korupsi
Charles terbukti
Charles dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Uang suap sekitar Rp 9 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah.
Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.
Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri.
Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/07/14485341/hakim-cabut-hak-politik-politisi-golkar-charles-jones-mesang