Salin Artikel

Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Pengadilan Tipikor Surabaya saat itu menyatakan bahwa Dahlan bersalah dan memvonis dua tahun penjara atas tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menangapi itu, ahli hukum tata negara yang juga mantan pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku senang atas putusan PT Surabaya.

"Jadi saya melihat ini suatu yang positif. Artinya, ada keberanian dari Pengadilan Tinggi, mengatakan bahwa Pak Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan)

Yusril mengatakan, sedianya upaya mematahkan tuntutan jaksa sudah dilakukan ketika dirinya menangani kasus tersebut, yakni ketika kasus masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat itu, kata Yusril, dirinya telah menyampaikan bahwa pengalihan aset-aset PT Panca Wira Usaha tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi justru membuat perusahaan tersebut menjadi untung.

"Fakta-fakta di persidangan kan tidak mendukung keterangan dari jaksa pada pengadilan tingkat pertama waktu itu. Walaupun Pak Dahlan dihukum dua tahun," tutur Yusril.

Yusril mengatakan, dirinya tidak lagi menangani kasus Dahlan secara langsung setelah pengajuan banding. Akan tetapi, rekan-rekan di Ihza and Ihza Firm terus mengawal kasus tersebut hingga kini.

Yusril berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Sementara Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut.

"Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Kuasa Hukum Belum Terima Salinan soal Putusan Bebas Dahlan Iskan)

Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto mengatakan, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja," kata Untung kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/21204961/yusril-nilai-pt-surabaya-berani-karena-bebaskan-dahlan-iskan

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke