Salin Artikel

Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis

Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.

Kegiatan tersebut terekam dan ditayangkan pada sidang uji materi di MK karena menjadi salah satu bahan keterangan yang disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut Margarito, mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.

"Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting," ujar Margarito, dalam sidang terkait Perppu Ormas di MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes

Margarito merupakan Ahli yang dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan kepada MK perihal gugatan yang diajukan.

Margarito menjelaskan, keorganisasian HTI pada 2013 belum berbadan hukum yang sah dan hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 2014, HTI resmi berbadan badan hukum dan terdaftar secara sah di Kemenkumham.

Menurut Margarito, dengan diterimanya HTI sebagai organisasi yang terdaftar memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, maka menggugurkan asumsi bahwa negara dalam keadaan genting sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Sebab, dengan demikian, HTI diterima oleh pemerintah.

"Saya maknai menggugurkan keadan hukum sebelumnya, karena diterima (Kemenkumham)," kata Margarito.

Baca: Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi

Ia menilai, jika memang pemerintah menilai HTI perlu dibubarkan, maka sedianya dilakukan pada 2013 lalu.

"Sontak segera kok (menunggu) 4 tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan mennjadikan presiden menggunakan hak ekslusifnya," kata Margarito.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menggugat berlakunya Perppu Ormas.

Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/15410581/di-sidang-mk-ahli-yang-dihadirkan-hti-sebut-penerbitan-perppu-ormas-tidak

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke