Salin Artikel

Suap Akil Mochtar, Bupati Terpilih Buton Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui secara terus terang mengenai perbuatannya.

Selain itu, Samsu tidak menyesali perbuatan, dan pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu.

(Baca: Hakim Izinkan Samsu Umar Hadiri Pelantikannya sebagai Bupati Buton)

Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Menurut jaksa, Samsu telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai Bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14271171/suap-akil-mochtar-bupati-terpilih-buton-dituntut-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke