Salin Artikel

Banyaknya Aturan soal Dana Desa Dinilai Membingungkan

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah regulasi yang tumpang tindih.

Menurut Asisten Khusus Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, regulasi yang tumpang tindih banyak ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa.

Baca: Staf Khusus Presiden: Banyak Penyimpangan Dana Desa di Papua

Di sisi lain, banyak aturan main soal dana desa.

Ia menyebutkan, setidaknya ada lima peraturan pemerintah di bawah UU, ditambah 13 aturan setingkat menteri (peraturan menteri) sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan dana desa.

"Orang desa sampai bingung bagaimana menatalaksanakan keuangan dana desa. Aturan sedemikian banyak dan rigid," kata Asep.

Dia berharap, aturan pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih harmonis baik secara vertikal maupun horizontal.

Senada dengan Asep, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil Litbang KPK 2015 tentang dana desa ditemukan regulasi yang tumpang tindih antara Kemendagri dan Kemendes.

Baca: Menyelamatkan Dana Desa, Melunasi Janji Kemerdekaan

Selain soal regulasi yang kurang sejalan, hasil kajian KPK menemukan masalah pengawasan yang belum optimal.

Ketersediaan inspektorat kabupaten sangat terbatas, hanya sekitar 20-30 orang.

Padahal, pada satu kabupaten rata-rata ada 100 desa.

Belum lagi untuk melakukan pengawasan di desa-desa ini dibutuhkan biaya yang mahal.

"Sejak 2015 bisa dibilang alarm sudah nyala. Kalau mau dibilang pengawasan memang enggak ada (tidak optimal)," ujar Pahala.

Lantas bagaimana dengan penggunaan aplikasi untuk monitoring penyaluran dan pengawasan dana desa?

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP Iskandar Novianto mengatakan, sejak diuji coba pada 2015, aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeudes) belum banyak digunakan di desa-desa.

"Padahal kalau satu sistem digunakan di desa, akan lebih mudah juga diintegrasikan dengan sistem yang lain (milik pusat)," kata dia.

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam sepakat bahwa implementasi dana desa masih banyak kekurangan.

Selain kewenangan dan pertanggungjawaban yang ada pada banyak kementerian, nyatanya aplikasi yang disediakan belum bisa membuat pengelolaan keuangan di desa menjadi lebih mudah.

"Sudah empat tahun lho ini undang-undang. Tapi belum matic, masih manual terus. Padahal aplikasi (Siskeudes) ini gratis. Tapi enggak ada 50 persen desa yang pakai. Apalagi disuruh bayar," ujar Akhmad.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/17443621/banyaknya-aturan-soal-dana-desa-dinilai-membingungkan

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke