Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Sidang digelar di MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
"Sangat beralasan hukum apabila Mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.
Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Ia mengatakan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3.
KPK, menurut DPR, termasuk pelaksana Undang-Undang.
Arsul menjelaskan, sebelum pembentukan Pansus Angket KPK, seluruh perwakilan pengusul pembentukan Pansus telah mengutus perwakilannya ke rapat paripurna dan membacakan alasan penggunaan hak angket, pada 28 April 2017.
Pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut, kata Arsul, telah diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.
"Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," kata dia.
Putusan Provisi diminta oleh para pemohon uji materi, salah satunya Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/17042611/dpr-minta-mk-tak-keluarkan-putusan-provisi-untuk-pansus-hak-angket-kpk