Usulan ini akan diajukan pada rapat Baleg, Senin (4/9/2017).
"Yang mau kami masukkan adalah RUU Permusikan, untuk perubahan Prolegnas 2017. Kami ingin menambahkan RUU Permusikan," kata Rieke kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, Indonesia perlu memiliki payung hukum yang mengatur tentang permusikan.
Baca: Giring Nidji Jawab Pesimisme Musisi Indonesia Soal RUU Permusikan
Alasannya, musik kini sudah menjadi sebuah industri.
"Di satu sisi tidak mungkin tidak ada kehadiran negara dalam memproteksi permusikan itu sendiri, tidak hanya musik modern tetapi juga musik tradisional," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Rieke mengatakan, ketika sudah menjadi sebuah industri, maka musik tidak bisa dilepaskan tanpa aturan.
Aturan itu akan melindungi karya musik serta pihak yang menghasilkan karya tersebut.
"Ini usulan dari Baleg. Kemarin sudah ada teman-teman musisi tradisional dan modern ke Baleg. Ini menarik dan penting, karena musik juga menunjukkan maju-mundurnya suatu negara," kata Rieke.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/04/12150731/ruu-permusikan-diusulkan-masuk-prolegnas-2017