Salin Artikel

Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahd El Fouz Sadar Bersalah

Ia menyadari bersalah.

Fahd dituntut pidana penjara lima tahun. Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.

"Saya terima karena saya bersalah," kata Fahd, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Namun, ia terkejut saat mengetahui pasal yang dijeratkan jaksa KPK.

Baca: 
Kasus Korupsi Al Quran, Fahd Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menilai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Soal penerapan pasal itu yang saya cukup kaget karena saya tidak pernah menjabat sebagai pejabat negara. Saya seharusnya kena pasal-pasal untuk pihak swasta," ujar Fahd.

Tuntutan terhadap Fahd dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Kami penutut umum dalam pekara ini menutut supaya majelis hakim memutusan menyatakan Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran

Hal meringankan di antaranya terdakwa menyatakan siap dihukum, dan keterangan terdakawa yang signifikan telah membuat terang perkara ini.

Pada fakta hukumnya, jaksa di antaranya menyatakan Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatan mereka.

Terdakwa bersama Zulkarnaen dan Dendi, memengaruhi pejabat Kemenag RI guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/15025671/dituntut-5-tahun-penjara-fahd-el-fouz-sadar-bersalah

Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke