Selain itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus ini.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Kami penutut umum dalam pekara ini menutut supaya majelis hakim memutusan menyatakan Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Fahd Akui Terima Rp 3,4 Miliar dalam Proyek Al Quran dan Lab Komputer)
Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal meringankan di antaranya terdakwa menyatakan siap dihukum, dan keterangan terdakwa yang signifikan telah membuat terang perkara ini.
Menurut Jaksa, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah memiliki niat atau kehendak untuk meminta atau menerima uang dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus sebagai imbalan atas perbuatan mereka.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Terdakwa bersama Zulkarnaen, dan Dendi, mempengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Jaksa menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/12475761/kasus-korupsi-al-quran-fahd-dituntut-5-tahun-penjara