Salin Artikel

Bos First Travel Tak Akui Sebagian Aset yang Disita Penyidik

Sejumlah mobil dan bangunan, menurut keduanya, bukan milik mereka lagi. 

"Ada beberapa mobil, ada beberapa bangunan, kemudian ada kendaraan, yang dia sampaikan bahwa bukan milik saya lagi," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Penyidik akan mengonfirmasi apakah benar aset yang dimaksud sudah berpindah tangan.

Baca: Kepala PPATK: Bos First Travel Lakukan Pencucian Uang

Oleh karena itu, penyidik harus menguji lagi aset-aset tersebut di luar keterangan tersangka.

Hal itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan menelusuri dokumen kepemilikan.

"Jadi kami dalam mengumpulkan asetnya penting jadi barang bukti yang akan kita serahkan ke jaksa," kata Martinus.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.

Baca: Kesedihan Supriatin, Tukang Pijat yang Jadi Korban First Travel

Pada pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.

Modusnya yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Polisi telah menyita rumah mewah, kantor First Travel, hingga butik Anniesa di Kemang, Jakarta Selatan.

Selain itu, ada juga sejumlah mobil mewah dan beberapa rekening yang disita.

Namun, aset yang disita dianggap tidak sebanding dengan uang calon jemaah yang digelapkan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/07274041/bos-first-travel-tak-akui-sebagian-aset-yang-disita-penyidik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke