Kenaikan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara diyakini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah defisit.
"Menkeu-nya mungkin sekarang punya tendensi politik untuk parpol, jadi menaikkan tunjangan parpol. Memang sih itu kajian Kemendagri, tapi tidak seharusnya Menkeu langsung menyetujui, harus ada pertinbangan dari Menkeu," kata Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2017).
Apung mengingatkan bahwa defisit dalam RAPBN tahun 2018 sudah diatas Rp 326 Triliun. Daripada untuk dana parpol, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk mengurangi defisit.
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," ucap Apung.
FITRA juga menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga ikut mengusulkan kenaikan dana parpol.
Bahkan, lembaga antirasuah itu mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
"Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK kedepan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," ucap Apung.
Seperti dikutip Tribunnews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan dana kepada partai politik.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Menurut dia, alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp 1.071 per suara sah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/10082171/fitra-kenaikan-dana-parpol-10-kali-lipat-bebani-apbn