Salin Artikel

Fahri Hamzah: Johan Budi Hanya Boleh "Ngomong" Kalau Diperintah Presiden

Fahri mengatakan, dirinya merupakan anggota DPR yang dipilih rakyat untuk berbicara. Posisi ini, menurut Fahri, berbeda dengan Johan Budi.

"Dia hanya boleh ngomong kalau diperintah Presiden. Kalau saya bebas. Saya dipilih rakyat, disumpah, ya untuk ngomong. Urusan apa coba Johan Budi mempersoalkan DPR?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Fahri meminta agar Johan tidak melakukan manuver dengan menyampaikan opini, melainkan hanya menyampaikan apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo.

Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga menyebut Johan seperti agen KPK.

"Jangan jadi agen KPK di Istana. Dia disumpah sebagai pejabat negara, tertib," tutur mantan politisi PKS ini.

Fahri menilai orang-orang di KPK terlalu besar kepala dan merasa memiliki posisi moral yang lebih tinggi dari orang lain. Padahal, menurut dia, banyak pula pelanggaran yang dilakukan KPK.

"Saking moralnya tinggi ini kayak lembaga kultus," kata dia.

Fahri bahkan mengungkapkan, sikapnya yang sering mengkritik KPK sempat ditanya oleh Presiden Jokowi. Hal itu berlangaung saat keduanya bertemu di bulan Ramadhan kemarin.

Saat itu Fahri kemudian mengingatkan Preaiden bahwa KPK sudah seperti negara dalam negara.

"(Kata Presiden) Pak Fahri kenapa kritik KPK terus? Saya bilang, 'Pak, ada negara dalam negara hati-hati bapak'. Saya bilang begitu di meja makan Istana," tuturnya.

Adapun Johan Budi sebelumnya mengatakan, hingga saat ini ia belum mendengar ada rencana Pansus Angket KPK untuk memanggil Presiden Joko Widodo.

"Sampai hari ini belum ada informasi (soal pemanggilan) yang masuk sehingga saya belum bisa menjawab," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Pemanggilan Presiden oleh Pansus KPK disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Namun, Johan menegaskan bahwa Fahri tidak bisa mewakili pansus angket karena bukan merupakan pimpinan atau anggotanya.

"Pak Fahri itu pansus (angket) bukan?" ucap Johan.

(Baca: Johan Budi: Pak Fahri Itu Anggota Pansus KPK Bukan?)

Johan menegaskan bahwa Presiden baru akan bersikap apabila ada rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pansus Angket KPK.

Ini termasuk soal usul agar Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi UU KPK, sejauh ini baru sebatas wacana.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/12580031/fahri-hamzah-johan-budi-hanya-boleh-ngomong-kalau-diperintah-presiden

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke