Namun, pada April 2017 lalu, Fahd diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara.
Hal itu dikatakan Fahd saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).
(baca: Fahd Akui Terima Rp 3,4 Miliar dalam Proyek Al Quran dan Lab Komputer)
Awalnya, menurut Fahd, pada 2011, ia ditawarkan oleh beberapa penyidik KPK untuk menjadi justice collaborator (JC).
Dua di antaranya adalah Novel Baswedan dan seorang penyidik bernama Petrus.
Saat itu, Fahd terjerat kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ia tersangkut kasus suap Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati. Ia divonis 2,5 tahun penjara.
Menurut Fahd, saat itu ia ditawarkan menjadi JC, apabila bersedia membongkar kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
(baca: Fahd Merasa Sakit Hati karena Ditelantarkan Priyo Budi Santoso)
Ia kemudian menuruti permintaan para penyidik.
"Kata penyidik, 'Kalau Pak Fahd sudah jujur dan koperatif, Pak Fahd tidak jadi tersangka lagi'," kata Fahd sambil menirukan ucapan penyidik KPK pada saat itu.
Bahkan, menurut Fahd, saat itu ia diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa ia dinyatakan tidak terlibat dalam perkara lain.
(baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Menurut Fahd, surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap.
Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.
"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur," kata Fahd.
Ia menambahkan, pada saat itu ia sebenarnya telah ikhlas kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Fahd bahkan memaksa agar KPK menetapkannya sebagai tersangka, agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)
Namun, kenyataannya Fahd baru ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tahun bebas dari penjara.
"Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/16383531/cerita-fahd-saat-diyakinkan-kpk-tak-akan-jadi-tersangka