Salin Artikel

KPPU Minta Kemenag Buat Standar Pelayanan Minimum Haji dan Umrah

Ia mengatakan, sejak tiga tahun belakangan ini, KPPU memang menerima banyak pengaduan terkait agen perjalanan nakal yang tak kunjung memberangkatkan calon jemaahnya ke tanah suci meski sudah membayar.

Ada juga agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah, tapi tak memberikan pelayanan sesuai yang telah dijanjikan.

"Oleh sebab itu, sejak tiga tahun belakangan ini, KPPU menyarankan kepada Pak Menteri Agama, supaya menyusun yang namanya standar pelayanan minimum untuk travel itu, baik untuk umroh maupun haji," kata Syarkawi di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: PPATK: Uang Jemaah First Travel Dipakai Beli Rumah, Restoran hingga Liburan)

Menurut Syarkawi, standar pelayanan minimum ini sangat penting untuk mengontrol agen perjalanan haji dan umroh yang saat ini berlomba-lomba memberikan promosi dengan harga murah, namun cendrung tak memperhatikan kualitas pelayanan.

Syarkawi mengatakan, nantinya Kemenag bisa memberikan sanksi bagi agen perjalanan yang tidak mematuhi standar pelayanan minimum yang telah dibuat. Sanksi bisa berbentuk pencabutan izin usaha hingga memperkarakan travel agen tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang ada rencana dari pemerintah untuk menyusun biaya minimum untuk perjalanan umrah dan haji, terus terang kami tidak merekomendasikan biaya minimum itu," kata Syarkawi.

"Kami lebih merekomendasikan standar pelayanan minimum, karena toh dengan SPM itu akan berimplikasi terhadap biaya minimum terhadap jemaah setiap satu kali melakukan perjalanan umrah atau haji," tambahnya.

(Baca: Mulai Jumat, Bareskrim Polri Kembalikan Paspor Korban First Travel yang Disita)

Syarkawi berharap, dengan standar pelayanan minimum, diharapkan tak ada lagi agen perjalanan nakal seperti First Travel, yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jemaah. Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang.

Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jamaah masih terkatung-katung menunggu kepastian. Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar.

Polri sudah membekukan rekening first travel. Namun, dari dua rekening perusahaan tersebut, saldonya hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.

Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.

Sementara Kepala PPATK Kiagus Badarudin menyebut, dana calon jemaah di rekening First Travel banyak digunakan untuk kepentingan pribadi mulai dari membeli mobil, rumah, hingga restoran di Inggris.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/24/14265011/kppu-minta-kemenag-buat-standar-pelayanan-minimum-haji-dan-umrah

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke