Miryam menyebutkan, dari 7 pegawai KPK itu, salah satunya adalah seorang direktur di bidang penyidikan.
Mereka bertemu dengan Komisi III untuk mengamankan kasus Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan berhati-hati dalam melakukan penelusuran soal informasi itu.
Sebab, informasi yang disampaikan Miryam bukan berdasarkan fakta yang dilihat langsung oleh yang bersangkutan.
Baca: Masinton Anggap Miryam Bohong Saat Sebut 7 Pegawai KPK Temui Komisi III
Miryam mendapatkan informasi tersebut dari rekannya sesama anggota DPR.
"Jadi itu ada informasi berlapis yang harus kami klarifikasi secara hati-hati. Namun kami berkomitmen melakukan penelusuran itu," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
KPK berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah selesai melakukan pemeriksaan.
Keterangan Miryam soal itu diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.
Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Baca: Rekaman Pemeriksaan Miryam Sudah Diputar, Masinton Masih Tak Puas
Miryam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada pemeriksaan itu, Miryam menceritakan kepada Novel bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.
Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".
Novel sempat menanyakan kepada Miryam, siapa pejabat KPK yang dimaksud.
Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut. Ia lalu menunjukkan sebuah catatan kepada Novel.
Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK.
Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.
Adapun Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengaku tidak pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Aries saat diperiksa oleh bagian Pengawas Internal KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/21353931/kpk-hati-hati-telusuri-informasi-miryam-soal-pegawai-yang-temui-komisi-iii