Salin Artikel

Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman

Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.

Remisi Nazaruddin 5 bulan sedangkan Gayus 6 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa mayoritas penerima remisi tersebut adalah justice collaborator.

(Baca: Ahok Tak Kebagian "Obralan" Remisi HUT Ke-72 RI)

"Ini cuma 400 orang dan itu dari justice collaborator. Termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," kata Yasonna di kantornya, Jakarta.

Alasan Nazaruddin mendapatkan remisi tersebut, lantaran perannya sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memberikan kepada Kemenkumham untuk memberikan rekomendasi remisi," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun.

Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan. 

"Tahun 2012 kan belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. Jadi memang kalau Gayus ini masih menggunakan ?aturan lama," kata Ma'mun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/14535841/nazaruddin-dan-gayus-tambunan-dapat-remisi-pengurungan-hukuman

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke