Salin Artikel

Bubarkan Ormas, Pemerintah Dinilai Berperan Jaga Pilar Bangsa

Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, sepakat dengan wacana pembubaran ormas anti-Pancasila. Terlebih, jika indikasinya sudah kuat menentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, maupun NKRI.

"Kalau memang ada indikasi ya harus dibekukan. Jadi dibekukan dulu, atau dibubarkan dulu. Setelah itu proses hukumnya bisa dilanjutkan. Mereka yang terkena itu bisa mengajukan atau membawa kasusnya ke pengadilan," kata Azyumardi di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Azyumardi, hal itu tidak bertentangan dengan demokrasi. Sebab, tugas pemerintah adalah menjaga empat pilar kebangsaan tersebut.

"Tidak apa-apa, itu bisa dalam proses demokrasi. Kita berkewajiban menjaga, tugas pokoknya itu. Jadi dibekukan saja dulu, setelah itu diproses. Itu tidak masalah," ucap Azyumardi.

Langkah cepat itu diambil untuk mencegah paham atau ideologinya ormas yang bertentangan tersebut menjalar lebih luas.

"Jadi jangan dibalik proses hukum dulu. Karena itu akan lama, sementara kemudian menjamur ideologinya itu dalam kondisi yang sekarang," kata mantan Rektor UIN Jakarta itu.

"Kalau pemerintah ambil keputusan seperti itu tidak bisa disebut pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, apalagi diktator, tidak. Kan tugas pemerintah melindungi negara, jadi itu harus dilakukan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/20401471/bubarkan-ormas-pemerintah-dinilai-berperan-jaga-pilar-bangsa

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke