Salin Artikel

Kemenpan-RB Tunggu Regulasi Peraih Emas SEA Games 2017 Jadi PNS

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, saat ini ada formasi atau nama jabatan bagi para atlet yang menjadi PNS.

Formasinya yaitu jabatan fungsional asisten pelatih dan pelatih olahraga.

Namun, Kemenpan-RB menunggu regulasi untuk menjalankan arahan Presiden RI Joko Widodo itu.

"Karena setiap pengangkatan itu kan berdampak terhadap keuangan negara, ya harus ada payung hukumnya dulu. Regulasinya bisa peraturan pemerintah barangkali, atau peraturan presiden," kata Aba, di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Baca: Jokowi: Sea Games 2017 Jadi Batu Loncatan Asian Games 2018

Setelah ada regulasi, selanjutnya akan dibahas penganggarannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Harus ada pertimbangan teknis dari Menkeu. Karena jangan sampai diangkat, nanti uangnya enggak ada," ujar Aba.

Sementara itu, mengenai jumlah jabatan fungsional asisten pelatih dan pelatih olahraga yang dibutuhkan, Aba mengatakan, kebutuhan tersebut akan diperhitungkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kami kan enggak tahu kebutuhannya. Yang tahu kebutuhan Kemenpora. Kemudian diusulkan ke kami kalau mekanismenya sudah jalan," kata Aba.

Sebelumnya Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara, Senin (7/8/2017) menyampaikan, Presiden Jokowi memberikan arahan agar bonus bagi atlet peraih medali emas tidak hanya berupa uang, melainkan ada stimulan yang lain.

"Seperti halnya kami sudah bicara dengan Menpan-RB bahwa peraih medali emas nanti akan dipromosikan sebagai PNS," kata Imam.

SEA Games XXIX akan digelar di Kuala Lumpur pada 19-30 Agustus 2017.

Ada 870 orang dari Indonesia yang berangkat ke SEA Games terdiri dari 533 atlet, 170 pelatih dan manajer, 55 pimpinan, dan 122 peserta mandiri.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/13141261/kemenpan-rb-tunggu-regulasi-peraih-emas-sea-games-2017-jadi-pns

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke