Salin Artikel

Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api

Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu warga korban penembakan, Yulius Pigai meninggal dunia.

Menurut Usman, investigasi tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan prosedur dan jenis peluru yang digunakan oleh aparat kepolisian.

"Temuan investigasi itu harus dipublikasikan dan mereka yang diduga bertanggung jawab secara komando atas pelanggaran pidana harus dibawa ke pengadilan," kata Usman di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

"Hingga saat ini juga belum ada upaya otopsi untuk mengetahui secara jelas penyebab kematian," ujar dia. 

Usman menjelaskan, dalam kondisi yang berbahaya dan kompleks di lapangan, polisi diizinkan menggunakan senjata api. Namun, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan hukum, standar internasional dan tujuan penegakan hukum yang sah.

Aparat hukum, lanjut Usman, tidak boleh menggunakan senjata api kecuali sebagai upaya membela diri yang bisa menyebabkan cedera serius dan kematian.

Penggunaan kekuatan oleh aparat telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, penggunaan kekuatan juga harus menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) sesuai Kode Perilaku Aparat Penegak Hukum PBB tahun 1979 dan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB tahun 1990.

"Dugaan penggunaan kekuatan yang semena-mena oleh aparat kepolisian atau aparat keamanan lain saat menjalankan tugas harus diinvestigasi secara menyeluruh melalui mekanisme yang independen dan imparsial," kata Usman.

Pada kesempatan yang sama, staf Divisi Pembela HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri mengatakan, pengunaan senjata api seharusnya menjadi upaya terakhir aparat dalam situasi tertentu.

Selain itu, sifat penggunaan senjata api juga tidak boleh bermaksud untuk mematikan, melainkan hanya melumpuhkan.

"Senjata api merupakan upaya terakhir dan sifatnya juga melumpuhkan bukan mematikan," kata Arif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, insiden penembakan itu berawal dari aksi anarkistis yang dilakukan masyarakat terhadap karyawan serta merusak peralatan yang digunakan sebuah perusahaan yang sedang membangun jembatan.

Anggota Brimob disebutkan mengeluarkan tembakan untuk menghalau masyarakat yang menyerang dengan menggunakan panah dan batu.

Sebelum melakukan penyerangan, ada warga yang datang meminta tolong untuk mengantar warga yang sakit namun ditolak sehingga saat setibanya di rumah sakit yang bersangkutan meninggal.

"Akibatnya warga mengamuk dan menyerang karyawan serta merusak peralatan di kamp," kata Kamal.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/18215381/penembakan-di-deiyai-amnesty-minta-investigasi-penggunaan-senjata-api

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke