Salin Artikel

Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Produk Beras Lain oleh PT IBU

Hasilnya, penyidik menemukan bahwa ada sejumlah merek beras lain yang ternyata juga diduga melanggar hukum.

"Di pemeriksaan produk lainnya kami telah menemukan titik terang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui penyampaian informasi melalui label tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui akhir pekan (4/8/2017).

Namun, Martinus enggan menyebutkan beras merek apa saja yang dimaksud. Di kemasan itu, terdapat label nilai gizi dan kualitas beras yang tidak sesuai dengan semestinya.

Dugaan pelanggaran yang sama juga terjadi pada kemasan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago.

Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.

Menurut Martinus, semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.

Polisi juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu. PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.

Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah dicek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.

Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merek Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merek Ayam Jago. Menurut Martinus, informasi yang tercantum di kemasan itu akan menyesatkan masyarakat.

"Pada label tersebut memuat informasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan kosumen yang pada gilirannya hak-hak konsumen bisa terabaikan," kata Martinus.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik juga menyasar Trisnawan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan penelusuran terhadap hasil kejahatan yang dilakukan. Karena dimulai dari adanya pelanggaran terhadap undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan pasal 382 BIS. Kita lengkapi ini dulu sambil telusuri hasil kejahatan," kata Martinus.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/06/16495331/polisi-temukan-dugaan-pelanggaran-produk-beras-lain-oleh-pt-ibu

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke