Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dalam kasus dana desa.
Prasetyo juga meminta para bawahannya tak terusik karena institusi kejaksaan kembali tercoreng akibat ulah segelintir orang.
"Jangan berkecil hati, tetap semangat dalam menjalankan tugas, melakukan evaluasi dan introspeksi, melaksanakan tugas dengan baik dan benar," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Selain itu, kata Rum, Prasetyo juga meminta kasus ini menjadi pembelajaran jajaran kejaksaan. Jaksa diminta menjauhi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada pidana.
"Sebagaimana yang selalu diingatkan oleh pimpinan selama ini, jadikanlah semuanya sebagai sebuah pelajaran berharga untuk perbaikan ke depan," kata Rum.
Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan, Jaksa Agung berkali-kali mengingatkan jajaran kejaksaan agar menghindari perbuatan koruptif maupun penyimpangan hukum lainnya.
Bahkan, Widyo juga selalu mengingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawasan penuh ke bawah.
"Jangan sampai Kajati di wilayah itu lengah, jangan Kajati di wilayah itu tidak kontrol, jangan di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik. Saya sudah warning," kata Widyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/06451211/jaksa-agung-minta-kasus-kajari-pamekasan-jadi-pelajaran-jaksa-lain