Salin Artikel

Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengisian Kolom Agama di KTP

Adapun enam agama yang diakui undang-undang yakni agama Hindu, Budha, Katolik, Kristen Protestan, Islam, dan Kong Hu Cu.

"Apabila penduduk beragama Islam, pada kolom agama diisi Islam, maka pada kolom agama diisi Islam. Demikian juga halnya dengan penduduk yang memeluk agama lainnya," kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya Kamis (28/7/2017).

Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan maka kolom agama tidak diisi.

Ketentuan tersebut sesuai amanat Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi pelayanan publik terhadap mereka.

"Tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Tjahjo.

(Baca: Pengosongan Kolom Agama Digugat)

Terkait dengan pemeluk Ahmadiyah, misalnya, sesuai ketentuan undang-undang maka pada kolom agama tidak boleh ditulis Ahmadiyah, melainkan ditulis Islam. Ketentuan undang-undang ini berlaku di seluruh Indonesia, baik pusat maupun di daerah.

Hal ini perlu ditegaskan Tjahjo, karena di beberapa daerah Warga Ahmadiyah tidak mau jika pada KTP miliknya maka kolom agama ditulis Islam, melainkan harus ditulis Ahmadiyah.

"Untuk kasus seperti ini, penduduk tersebut tidak diberikan KTP-el. Sikap tegas ini didasarkan atas amanat undang-undang dan harus berlaku sama di seluruh Indonesia karena pemerintahan Indonesia adalah satu. Pemerintahan yang harus tunduk dengan amanat undang-undang," kata Politisi PDI-P tersebut

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/11554711/mendagri-ingatkan-pentingnya-pengisian-kolom-agama-di-ktp

Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke