Salin Artikel

Soal Kedudukan Parpol Penggugat UU Pemilu, Ini Penjelasan Jubir MK

Sejumlah partai beranggapan bahwa aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 inkonstitusional.

Namun, perihal kedudukan hukum atau legal standing bagi partai politik dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab partai politik, terutama yang memiliki kursi di DPR merupakan unsur legislatif sebagai pembuat undang-undang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, partai politik bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Namun, partai tersebut semestinya bukan partai yang anggota atau kadernya menduduki kursi parlemen.

Menurut Fajar, partai yang anggotanya merupakan anggota legislatif bisa dikatakan sebagai bagian dari pembuatan undang-undang.

"Jadi MK pernah punya preseden bahwa bagian atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, itu tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu," kata Fajar di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Fajar menyampaikan, sebelum undang-undang disahkan umumnya terjadi dinamika politik di DPR. Saat itulah, partai politik sedianya mengeluarkan argumentasi guna mempertahankan kepentingan.

"Karena pertarungan politik di DPR itu kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan" politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif (digugat ke MK)," kata Fajar.

Lain halnya dengan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen. Fajar menyampaikan bahwa partai tersebut dapat saja mengajukan uji materi.

Partai tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat ketimbang partai yang ada di DPR. Apalagi, jika gugatan diajukan oleh partai baru.

Sebab, partai tersebut tidak terlibat dalam dinamika politik saat pembentukan undang-undang, melainkan menjadi pihak yang terkena dampak atas berlakunya undang-undang yang berlaku.

"Kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai-partai yang tidak ikut (pembahasan di DPR) itu punya kerugian konstitusional, sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan-ketentuan itu, apa pun itu, apakah terkait dengan presidential threshold atau apa pun. (Partai di luar DPR) itu yang punya kesempatan penguji atau pemohon potensial, pengujian UU di MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa partainya siap melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Namun, Fadli Zon menegaskan bahwa uji materi tidak diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu unsur legislatif atau pembuat undang-undang. Fadli memahami ada kendala dalam kedudukan hukum.

"Bukan fraksi ya. Kalau fraksi kan ada persoalan legal standing. Tetapi kan kalau partai, aparatus partai, atau simpatisan partai, kan bisa," kata Fadli ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

(Baca: Sudah Punya Tim Kajian Hukum, Gerindra Siap Gugat UU Pemilu)

Sedangkan partai yang sudah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu adalah Partai Bulan Bintang.  Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku mengajukan gugatan karena merasa dirugikan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu.

"Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/05200021/soal-kedudukan-parpol-penggugat-uu-pemilu-ini-penjelasan-jubir-mk

Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke