Salin Artikel

DPR Diharapkan Tak Setujui Perppu Ormas

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah cukup jelas mengatur upaya pembubaran suatu ormas yang dianggap mengancam negara.

"Mekanisme pembubaran ormas juga sudah diatur dalam UU ini," kata Yati, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia mencontohkan, Pasal 68 UU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah bisa mencabut status badan hukum suatu ormas yang masih berkegiatan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Pencabutan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas ini, cukup dengan UU yang lama," kata dia.

Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menilai, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak tepat.

Menurut dia, pencabutan hak suatu organisasi atau ormas seharusnya bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan pengadilan.

Melalui penerbitan Perppu, pemerintah telah mengambil alih peran yang seharusnya dipegang oleh lembaga yudikatif.

"Pemerintah secara subjektif selain menjadi lembaga eksekutif juga menjadi lembaga yudikatif. Seharusnya pengambil alihan hak suatu ormas dilakukan melalui proses pengadilan," kata dia.

Menurut Al Araf, langkah pencabutan hak suatu organsisasi melalui pengadilan untuk menghindari penilaian subjektif pemerintah terhadap suatu organisasi.

"Seharusnya melalui tahap prosesnya (pengadilan) dahulu, baru (setelah itu dilakukan) pembubaran," kata dia.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/19411871/dpr-diharapkan-tak-setujui-perppu-ormas-

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke